Mungkin sebagian dari kita masih awam dengan istilah HKB, singkatan dari Hari Kesiapsiagaan Bencana. Bahkan seringkali acuh terhadap kondisi sebelum merasakan sendiri. Jadi masih perlukah kita tahu tentang bencana??
Dalam UU No. 24 tahun 2007 dijelaskan mengenai bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, dan manusia. Melihat frekuensi bencana yang timbul semakin meningkat, haruslah kita mulai menyikapi dengan belajar tindakan pencegahan dan menghadapi, bukan dengan tindakan pasca bencana.
Dengan ditetapkannya Hari Kesiapsiagaan Bencana, hendaknya semua elemen yang ada dalam masyarakat mulai berupaya mengenal dan mau mempelajari tindakan pencegahan dan pada saat terjadinya bencana. Sekolahpun mempunyai tugas dalam mengenalkan kesiapsiagaan terhadap bencana baik dalam pembelajaran maupun melalui media lainnya, website sekolah misalnya.
Pemahaman tentang hal-hal terkait kebencanaan diperlukan sejak dini agar siap serta siaga menghadapi bencana yang tidak tahu kapan dan dimana akan terjadi. Hal-hal tentang bencana perlu dipahami lebih lagi. Hari Kesiapsiagaan Bencana ibarat menjadi self-reminder untuk mau lebih belajar, siap dan siaga menghadapi bencana. Siaga terhadap bencana dimulai dari diri sendiri bukan orang lain.
Kalau bukan kita, siapa lagi,,,,
Kalau bukan sekarang, kapan lagi,,,,
Untuk informasi siaga bencana lebih lanjut klik link: